Menuju Kabupaten Layak Anak, BP3AKB Inhil Terus Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

Menuju Kabupaten Layak Anak, BP3AKB Inhil Terus Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak
Ilustrasi
HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Menuju Kabupaten/kota layak anak, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak anak.

Menurut penuturan Kepala BP3AKB Inhil, R Rida Indaryanti melalui Sekretarisnya, Afriani kepada harianriau.co, Tembilahan, belum lama ini, Kabupaten/kota layak anak adalah sistem pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan  untuk pemenuhan hak-hak anak.

"Berdasarkan hasil Konvensi Hak Anak (KHA), terdapat 5 (lima) klaster substantif tentang hak-hak anak. Selain itu, terdapat 4 prinsip dari KHA yang kami adopsi, yaitu (a) non diskriminasi, (b) kepentingan yang terbaik bagi anak, (c) hak hidup, kelangsungan dan perkembangan, dan (d) penghargaan terhadap pendapat anak," terangnya.

Adapun 5 klaster substantif tentang hak-hak anak yang dikemukakan oleh Afriani ialah sebagai berikut:

1) Hak sipil dan kebebasan. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal yang harus dipenuhi, yaitu bahwa:

(a) Semua anak harus memiliki akta kelahiran;

(b) Meningkatkan akses anak terhadap informasi, dan di lain pihak perlu disertai upaya mencegah anak atas informasi yang tidak layak dikonsumsi terutama dari pengaruh negatif pornografi dan kekerasan;

(c) Meningkatkan partisipasi anak.

2) Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Setidaknya terdapat 3 (tiga) hal penting, yaitu:

(a) Lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) dan upaya penurunan perkawinan usia anak;

(b) Bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua (kandung atau pengganti), perlu diciptakan suatu

pola pengasuhan alternatif yang berkualitas; dan

(c) Penyediaan lembaga konsultasi bagi keluarga dalam mendidik dan mengasuh anak, misalnya dalam bentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PPK).

3) Kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang mengatur 3 (tiga) hal penting, yaitu:

(a) Memastikan setiap anak sehat dan bergizi baik;
(b) Anak tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat di sekitarnya yang sejahtera.
(c) Menyediakan pelayanan ramah anak di lembaga-lembaga penyedia layanan kesehatan, terutama di Rumah Sakit dan Puskesmas.

4) Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yang meliputi 2 (dua) hal penting, yaitu:

(a) Semua anak harus sekolah, sejalan dengan program Wajib Belajar 12 Tahun, disertai dengan perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) serta penyediaan Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah (RASS);

(b) Pemanfaatan waktu luang yang diperlukan anak karena anak juga harus beristirahat dan mengisi hari-harinya dengan hal-hal yang memang diminati dan positif, termasuk kegiatan budaya melalui pembentukan Ruang Kreatifitas Anak.

5) Perlindungan khusus anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dan tidak mengalami kekerasan selama hidupnya. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 59 terdapat 15 anak yang dikategorikan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk anak berkebutuhan khusus, anak penyandang disabilitas, anak pada situasi bencana, anak-anak marjinal, dan lain-lain.

Selanjutnya, Afriani mengatakan, untuk mencapai dan mengevaluasi pencapaian dari target pemenuhan hak anak di Kabupaten Inhil, sangat dibutuhkan dukungan dan kerjasama kelembagaan yang baik, terutama kelembagaan anak.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri untuk mencapai target ini (pemenuhan hak anak, red). Harus dibangun koordinasi lintas sektor, harus dijalin kerjasama antar Satker (Satuan Kerja) terkait. Untuk itu, kami berharaplah, terutama kepada Satker terkait agar dapat memberikan dukungan dan bekerjasama dalam mencapai target pemenuhan hak anak ini sesuai dengan indikator yang dihasilkan dalam KHA," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index