SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkotika di Sentajo Raya

SatRes Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengedar Narkotika di Sentajo Raya
Dua Pelaku yang diamankan Satres Narkoba Polres Kuansing (Polres Kuansing)

HARIANRIAU.CO - Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang  laki – laki berinisial TL Alias T 19 tahun dan inisial RS Alias G 20 tahun di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. Kedua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada Jum'at (17/06/2022) sekira pukul 00.30 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan,S.H.,M.H., dalam keterangan resminya memjelaskan kejadian tersebut. 

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap narkoba, dan dari hasil penyelidikan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama inisial TL Als T dan  RS Als G dipinggir jalan depan kantor Camat sentajo raya desa koto sentajo, Kecamatan Sentajo Raya kabupaten Kuantan Singingi," ungkap kasat narkoba.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu yaitu ditangan TL Als T dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis shabu didalam dompet TL Als T, selanjutnya kedua tersangka serta barang bukti dibawa kepolres kuansing untuk diperiksa lebih lanjut.", jelas kasat narkoba.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan adalah 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.98 gram, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip bening, 1buah dompet dompet warna cokelat, 1  unit handphone merek vivo warna biru, 1 unit handphone merek iphone 7 dan 1 unit sepeda motor merek honda vario warna putih nopol BM 3305 XY."

Halaman :

Berita Lainnya

Index