Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Ini Pelakunya

Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Ini Pelakunya
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani. Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman," terangnya.

Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index