Dua Camat dan Empat Kadus di Siak Diperiksa

Dua Camat dan Empat Kadus di Siak Diperiksa
Ilustrasi

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang suatu tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan rasuah yang tengah diusut tersebut.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," pungkas Jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah saksi telah diperiksa yakni MR selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Sungai Mandau tahun 2014. Lalu, WLF sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sungai Mandau tahun 2015-2017. Mereka dimintai keterangan perihal berapa penyaluran dana bansoskepada pihak penerimanya.

Lalu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat Daerah Kabuapaten Siak berinsial TM. Kemudian, Bendahara Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Siak 2014-2015 berinisial W. Mereka dimintai keterangan terkait berapa uang yang dianggarkan dan berapa yang terealisasi untuk bansos.

Kemudian, W selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial Kecamatan Lubuk Dalam, WA selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Dayun, dan N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Minas. Ketiganya diperiksa terkait besaran penyaluran dana bansos kepada pihak penerima di kecamatan masing-masing.

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index