Dua Camat dan Empat Kadus di Siak Diperiksa

Dua Camat dan Empat Kadus di Siak Diperiksa
Ilustrasi

Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap Yurnalis, Selasa (31/5). Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa ldalam kapasitasnya Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.

Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Menpura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.

Sebelumnya, tiga orang saksi yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya.

Tidak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.

Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

Halaman :

#Siak

Index

Berita Lainnya

Index