Kemudian, pemeriksaan dilakukan terhadap Yurnalis, Selasa (31/5). Staf Ahli Gubernur Riau itu diperiksa ldalam kapasitasnya Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Siak TA 2017.
Di hari yang sama, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 4 saksi lainnya. Mereka masing-masing berinisial ACS selaku Camat Lubuk Dalam, A selaku Camat Minas, HD selaku Camat Menpura, dan S selaku Camat Koto Gasib. Jabatan itu mereka emban dalam kurun waktu 2014-2017 dan 2014-2016 lalu.
Sebelumnya, tiga orang saksi yang pernah menjabat camat di Kabupaten Siak juga telah diperiksa. Adapun para saksi tersebut masing-masing berinisial ZA selaku Camat Kerinci Kanan Tahun 2014-2015, ZE selaku mantan Camat Dayun, D selaku mantan Camat Bunga Raya.
Tidak hanya itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa TS selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Siak, N selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tualang, dan M selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sabak Auh.
Penanganan perkara rasuah itu ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat tersebut ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu. Hal itu, diyakini usai Korps Adhyaksa Riau menemukan peristiwa pidana serta dua alat bukti permulaan yang cukup.

