Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Pendarahan Hebat, Polisi Sebut Rahim Korban Luka

Ayah Perkosa Anak Tiri Hingga Pendarahan Hebat, Polisi Sebut Rahim Korban Luka
Ilustrasi

“Ibunya langsung membawa korban ke rumah sakit, kemudian membuat laporan ke Polres Batang. Pelaku langsung kami tangkap,” ujarnya.

Pengakuan pelaku, dirinya melakukan tindakan bejat itu antara sore menuju malam. Alasannya, ia tidak bisa mengontrol nafsunya.

Yorisa menyebut usia pernikahan CR dan ibu korban baru satu tahun. Selama ini, pelaku bekerja serabutan.

Pihaknya menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku. Sejumlah pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 juncto pasal 81 undang-undang 18 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Lalu juga pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman maksimal 15 tahun. Serta undang-undang KDRT dengan maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index