Karena Selingkuh, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

Karena Selingkuh, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas
ILUSTRASI.

Korban dibunuh dengan cara memukul serta mencekik hingga meninggal dunia di kamar di rumah mereka di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

“Tersangka dijerat pasal pembunuhan dan juga kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Jatmiko sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo menuturkan kasus pembunuhan istri oleh suami tersebut menjadi kasus pertama di Simeulue sejak 23 tahun silam.

“Kasus ini menjadi yang pertama sejak kasus pembunuhan di Simeulue 1999. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian masyarakat. Kami mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut hingga selesai,” kata R Hari Wibowo.

Sementara itu, Wakil Bupati Simeulue Afridawati menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Simeulue atas terjadinya kasus pembunuhan tersebut.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index