MA Amerika Serikat Putuskan Warga Boleh Bawa Senjata Api di Tempat Umum

MA Amerika Serikat Putuskan Warga Boleh Bawa Senjata Api di Tempat Umum
senapan ar-15. ©AFP

"Keputusan ini tidak hanya ceroboh. Ini mengerikan. Bukan ini yang diinginkan warga New York," kata dia, seperti dilansir laman France24, Jumat (24/6).

Mereka yang mendukung persyaratan khusus di New York beralasan dengan dibatalkannya peraturan itu oleh MA maka akan lebih banyak lagi senjata api beredar di jalanan sehingga tingkat kejahatan akan meningkat. Kekerasan senjata api yang sebelumnya sudah tinggi sejak masa pandemi kini akan semakin melonjak.

Di sebagian wilayah AS warga cukup mudah membawa senjata api ke tempat umum tapi di New York dan segelintir negara bagian sebaliknya. Aturan persyaratan khusus yang ada di New York dan sudah berlaku sejak 1913 menyatakan orang yang ingin membawa senjata api di tempat umum harus punya alasan kuat untuk melakukan itu.

Tantangan terhadap peraturan New York ini diajukan oleh Asosiasi Senapan dan Pistol New York yang menyebut diri mereka sebagai organisasi pendukung senjata api tertua di AS.

Halaman :

Berita Lainnya

Index