30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis

30 Daftar Negara yang Legalkan Ganja Untuk Medis
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Usulan legalisasi ganja untuk medis di Indonesia kembali jadi pembahasan di media sosial usai viralnya foto seorang ibu bernama Santi dengan anaknya yang mengidap Celebral Palsy atau lumpuh otak.

Foto tersebut viral setelah dibagikan melalui akun Twitter penyanyi Andien Aisyah. Pelantun lagu Gemintang itu bercerita kalau ia bertemu dengan ibu Santi saat tengah berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dari foto yang dibagikan, nampak si ibu bersama anaknya yang berbaring di stroler dan terdapat poster bertuliskan, "TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS".

Keoada Andien, ibu itu bercerita kalau dirinya sudah dua tahun terakhir memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk anaknya, Pika. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang konttoversial.

Meski sudah membawa kasus tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), tapi keinginannya bersama banyak ibu yang bernasib sama dengannya belum juga terealisasi.

Dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I. Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga, ganja sama sekali ilegal di Indonesia.

Halaman :

Berita Lainnya

Index