Pemprov Riau Dukung Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP

Pemprov Riau Dukung Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi dan KTP
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mulai 11 Juli 2022 mendatang, cara pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Namum sebelum kebijkan ini diterapkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi mulai Senin 27 Juni 2022 hari ini hingga 10 Juli 2022 mendatang.

Setelah itu, pada Senin, 11 Juli 2022, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter harus menggunakan PeduliLindungi atau NIK.

Lalu bagaimana pelaksanaannya di Riau?. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Riau siap untuk mendukung kebijakan tersebut.

Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index