DLHK Pekanbaru Ajak Masyarakat Buang Sampah Tepat Waktu dan Tempat

DLHK Pekanbaru Ajak Masyarakat Buang Sampah Tepat Waktu dan Tempat
Ilustrasi tumpukan sampah di Kota Pekanbaru - Pekanbaru.go.id

HARIANRIAU.CO - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengajak warga turut membantu menjaga kebersihan lingkungan di Kota Pekanbaru. Sehingga, tumpukan sampah yang selama ini menjadi keluhan dan merugikan masyarakat sendiri dapat segera diatasi.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan salah satu cara warga membantu mengatasi masalah sampah adalah dengan membuang sampah di waktu dan tempat yang sesuai aturan. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Waktu membuang sampah yang tepat adalah mulai dari pukul 19.00 WIB sampai jam 05.00 WIB. Sehingga pihak pengangkutan juga dapat mengangkut semua sampah dan tidak ada lagi tumpukan sampah di siang hari," ujarnya, Senin (27/6).

Sementara itu, berdasarkan data sebelumnya, lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah resmi di Kota Pekanbaru ada dibeberapa titik. Diantaranya sebagai berikut:

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index