Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah

Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah
Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Maseh

HARIANRIAU.CO -  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE yang ditandatangani Menag pada 24 Juni 2022 ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin (27/06/2022).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index