Pegawai Bank BRK Bobol 71 Rekening Nasabah Senilai Rp5 Miliar

Pegawai Bank BRK Bobol 71 Rekening Nasabah Senilai Rp5 Miliar

Atas temuan tersebut, dilaporkan ke Kepolisian dan ditindaklanjuti Subdit II Reskrimsus Polda Riau. Hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka yang merupakan pegawai tetap di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tersangka diduga melakukan pembobol dana nasabah menggunakan kartu ATM di BRK Cabang Pekanbaru antara 2020-2022.

“Kami telah menetapkan tersangka berinisial RP (Rezki Purwanto, red). Terhadap tersangka telah ditahan,” sebut pria akrab disapa Narto seperti dimuat riauaktual.com.

Lebih lanjut disampaikan perwira polisi berpangkat tiga bunga melati, Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik 71 nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian miliaran rupiah. “Ada 71 orang nasabah yang jadi korban. Kerugiannya sebesar Rp5.027.191.603,” papar mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index