Modus yang dilakukan para tersangka yakni NH selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar tersangka NH dapat melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah. Perbuatan tersangka merugikan nasabah sekitar Rp1,4 miliar.
- Hukrim
- Pekanbaru
Waduh! Ternyata Jumlah Korban Pembobolan Nasabah BRK Capai 101 Orang
Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 - 15:02:45 WIB
Ilustrasi
#Hukrim
IndexPilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tembilahan Tingkatkan Patroli Rutin dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Menjelang Lebaran
Senin, 09 Maret 2026 - 10:47:19 Wib Hukrim
Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing, Menyatakan Unsur Pidananya Terpenuhi Dan Murni Tindak Pidana
Jumat, 20 Februari 2026 - 13:19:23 Wib Hukrim
Kapolres Siak Hadiahkan Bibit Pohon untuk Personel yang Berulang Tahun, Wujud Kepedulian Lingkungan
Senin, 19 Januari 2026 - 21:27:44 Wib Hukrim
Sanggar Sri Gemilang Tembilahan Tampil Mendunia, Raih Penghargaan di Mega Wedding & Lifestyle 2026
Kamis, 15 Januari 2026 - 00:24:32 Wib Hukrim

