HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Forkopimda Pekanbaru, terkait tuntutan sejumlah pihak untuk mencabut izin operasional tempat hiburan Holywings.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun, mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu proses hukum kasus penggunaan nama 'Muhammad' sebagai promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh Holywings.
"Kita dari pemerintah kota tentunya tetap mengikuti dari kemarin kasus Holywings ini dan masih menunggu hasil. Kita kemarin juga melihat dari pemerintah pusat masalah ini lagi berproses dan kita akan membentuk tim untuk mempelajari masalah ini," kata Muflihun, Senin, (26/6).
Muflihun, menyatakan, promosi minuman beralkohol menggunakan nama 'Muhammad' yang dilakukan tidak ada ditemukan di Holywings Pekanbaru, berdasarkan hasil kunjungan ke lokasi tempat hiburan dan klarifikasi dari pihak mereka.
"Tidak ada promosi menggunakan nama 'Muhammad' di Holywings Pekanbaru. Namun begitu karena jaringannya terdapat di seluruh Indonesia, nama Holywings semua terdampak termasuk yang ada di Kota Pekanbaru. Tapi ini kami pelajari jugalah bagaimana solusi yang terbaik nantinya," jelasnya.

