Pemko Bahas Retribusi dan Percepatan Penerbitan PBG

Pemko Bahas Retribusi dan Percepatan Penerbitan PBG
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi S.STP M.Si - Pekanbaru.go.id

HARIANRIAU.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pembahasan tentang retribusi dan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi S.STP M.Si, bertempat di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (28/6).

"Jadi ada dua yang kita bahas pada rapat bersama Bapenda, DPM-PTSP, Dinas PUPR, Perkim dan DLHK tadi. Pertama masalah retribusi PBG, dan kedua percepatan penerbitan PBG," ungkap Masykur.

Untuk retribusi PBG, kata dia, sesuai Surat Edaran bersama yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bagi pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG, bisa menggunakan perda yang mengatur tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Artinya ada diberi kelonggaran. Karena Pekanbaru belum memiliki Perda tentang Retribusi PBG, kita bisa menggunakan Perda Retribusi IMB," ucapnya.

Halaman :

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index