Menolak Dicabuli, Siswi SMP Dibunuh dan Pelaku Sudah Ditangkap

Menolak Dicabuli, Siswi SMP Dibunuh dan Pelaku Sudah Ditangkap
Ilustrasi

Bram mengaku saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya.

''Tersangka membunuh korban, karena kesal dengan korban yang menolak dan melawan saat akan dicabuli,'' jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

''Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tukasnya dikutip dari laman goriau.

Sebelumnya diberirakan siswi SMP berinisial ASS (14) ditemukan membusuk dengan kepala tinggal tengkorak di semak-semak di bekas Sanggar Pramuka, Kompleks PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa, 21 Juni 2022.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index