Jaksa Agung Sebut PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp600 Miliar Per Bulan

Jaksa Agung Sebut PT Duta Palma Group Rugikan Negara Rp600 Miliar Per Bulan
Salah satu aset PT Duta Palma Group yang disita Kejagung di Indragiri Hulu.

HARIANRIAU.CO - PT Duta Palma Group diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp600 miliar per bulan dari pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare tanpa adanya izin dan hak di Indragiri Hulu, Riau.

"PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia menilai kerugian perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

"Saat ini, pemilik PT Duta Palma Group masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim ke DPO tersebut," ujar dia.

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan 10 kantor perusahaan dan menyita beberapa dokumen-dokumen perizinan, operasional, dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index