Salah seorang yang mendapatkan surat itu menjelaskan, bahwa sebelumnya kamar yang ditempatinya ini di huni oleh orang lain. Kemudian, orang tersebut pindah lalu memberikan kunci tersebut kepada dirinya.
Namun, sebelum menempati kamar tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Rusunawa Sejuta Kanal.
"Pas kami mau masuk sini, kami sudah melapor ke orang kantor. Data sudah kami kasihkan, KTP Kartu Keluarga (KK), jadi kata orang kantor itu tunggu keputusan UPTD katanya, okelah kami tunggu, sudah sampai 2 bulan, 3 hari," sebutnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/6/22).
Lebih lanjut, katanya, setelah 3 hari datanglah semua orang kantor termasuk Kepala rusun ini. Pihaknya sudah memberikan penjelasan, alasan pertama adalah dirinya ingin membayarkan tunggakan orang sebelumnya selama 3 bulan.
"Dia tunggakan 3 bulan, kan kami melanjutkan sama dia," jelasnya.

