HARIANRIAU.CO - Seluruh Dinas Perhubungan (Dishub) se Sumatera sepakat mendukung aparat penegak hukum memberikan denda maksimal kepada pelaku Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kemudian mendorong pelaku usaha tidak melakukan kontrak kerja dengan penyedia layanan angkutan barang yang menggunakan kendaraan ODOL.
Demikian dikatakan Kepala Dishub Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Indrawansyah Syarkowi, Jumat (1/7/22). Menurut Indra lagi, kesepakatan itu merupakan bentuk komitmen Dishub se Sumatera pengendalian ODOL secara massif, terpadu dan terintegrasi.
"Para Kepala Dinas Perhubungan se Sumatera sudah sepakat bagaimana pengendalian ODOL ini. Alhamdulillah, pak Gubernur Riau pak Syamsuar juga sudah menyuarakan masalah ini pada Rakor Gubernur se Sumatera kemarin. Harapan kami tentu ada berdampak positif penanganan di lapangan," kata Indrawansyah.
Kesepakatan lainnya dari pertemuan Kadishub se Sumatera tersebut yakni sepakat akan melakukan penertiban dan penindakan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara terpadu dan terintegrasi.