Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, selama ini DBH hanya terbatas pada DBH Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saja. Dengan adanya DBH Sawit sebagaimana amanat dari UU HKPD tersebut, maka bagi daerah yang memiliki SDA berupa sawit akan mendapatkan sebagian dari hasil tersebut.
Untuk pengaturan detail terkait DBH CPO ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dibahas.
“Kalau harga CPO naik pasti bapak ibu (Kepala Daerah) sekalian akan mendapatkan sebagian dari hasil itu,” ujar Menkeu dalam Rakornas Kemendagri, Kamis (16/6/2022).