Polri Ancam Akan Tindak Penyebar Kebencian di Media Sosial

Polri Ancam Akan Tindak Penyebar Kebencian di Media Sosial

HARIANRIAU.CO - Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan, pihaknya akan terus memantau aksi ujaran kebencian atau hate speech yang dilakukan dalam unjuk rasa 4 November kemarin, atau terkait peristiwa itu.

Rikwanto mengatakan, hal itu tentu akan dipantau penuh oleh Polri. Sebab, meski unjuk rasa 4 November yang dilakukan oleh sebagian organisasi masyarakat (ormas) keagamaan telah usai, sangat dimungkinkan hate speech tetap muncul.

"Untuk hate speech kami pantau. Berhati-hatilah masyarakat yang suka hate speech apalagi merugikan pihak lain," kata Rikwanto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Rikwanto menyatakan, meski saat ini para penyebar hate speech banyak yang belum ditindak, bukan berarti tidak diawasi.

Sebab saat ini, kata Rikwanto, Polri memiliki tim siber yang terus memantau penyebaran hate speech di media sosial.

"Jadi hati-hati kalau provokasi di media sosial. Kalau ada yang merugikan siap-siap menerima laporan," kata Rikwanto.

 

Sumber :  Kompas.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index