Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan

Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Terancam Hukuman 15 Tahun Kurungan
Arharubi (42), ayah yang pembunuhan mutilasi terhadap anak kandung di Kabupaten Inhil terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Untuk diketahui, Arharubi sempat di lakukan observasi kejibaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.

Setelah 15 hari dilakukan observasi, hasil menyatakan bahwa Arharubi bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Pria itu melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada tanggal 13 Juni 2022 lalu.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index