Lapas dan Rutan di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka Warga Binaan, Ini Syaratnya

Lapas dan Rutan di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka Warga Binaan, Ini Syaratnya

Kemudian penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa. Sedangkan perwakilan kedutaan besar, konsuler khusus untuk warga binaan berwarganegaraan asing.

Setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam sepekan pada jam kerja. Kemudian, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

Bagj pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

"Kalau warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dapat dilaksanakan secara virtual. Semua syarat yang sudah ditentukan ini wajib dilaksanakan," papar Mulyadi.

Sementara untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu, maka Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat membuat jadwal kunjungan warga binaan secara bergiliran.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index