Indra Muchlis Ditetapkan Tersangka Penyertaan Modal, Kuasa Hukum: Kita Punyak Hak Menolak

Indra Muchlis Ditetapkan Tersangka Penyertaan Modal, Kuasa Hukum: Kita Punyak Hak Menolak
Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan bersama rekannya.

HARIANRIAU.CO -  Indra Muchlis Adnan melalui Kuasa Hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Dikutip dari laman Antara, gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6) dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh karena keberatan atas penetapan tersangka eks Bupati Indragiri Hilir yang dinilai cacat formil.

Kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Zainuddin Acang, Senin, menyebutkan pihaknya berhak melakukan koreksi atas penetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.

“Kita berhak melakukan perlawanan atau penolakan terhadap penetapan itu melalui upaya resmi praperadilan," ucap Zainuddin Acang di Tembilahan.

Acang mengatakanpermohonan praperadilan dimaksudkan untuk melihat keabsahan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.“Itulah kami ajukan praperadilan," ucapnya.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index