Hadapi Gugatan Praperadilan Tim Mantan Bupati, Kejari Inhil: Akan Kita Patahkan dengan Bukti-bukti

Hadapi Gugatan Praperadilan Tim Mantan Bupati, Kejari Inhil: Akan Kita Patahkan dengan Bukti-bukti
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT GCM yang diajukan oleh tersangka Indra Muchlis Adnan kepada Pengadilan Negeri (PN) T

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Bupati Indra Muchlis Adnan. 

“Ini merupakan hak tersangka untuk ajukan praperadilan dan kita menghargai itu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri, Rini Triningsih, Senin. 

Menurut Rini, penyidikan perkara tersebut sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. 

Rini mengungkapkan, penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Kejaksaan Negeri sudah memiliki dua alat bukti dalam pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pemohon.  

“Besok akan kita jawab dalam sidang lanjutan. semua dalil-dalil dari pemohon akan kita patahkan dengan bukti-bukti,” tegasnya seperti dikutip dari laman Antara

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index