Praperadilan Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil: Akan Kita Buktikan di Persidangan

Praperadilan Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil: Akan Kita Buktikan di Persidangan
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rini Triningsih saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.

"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegasnya.

Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Besok pembuktian alat bukti yang menghadirkan saksi, surat dan akan kita buktikan di persidangan," ucap Rini.

Rini menambahkan, pada intinya memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Indra Muchlis Adnan sehingga harus ikut mempertanggungjawabkan kerugian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index