Praperadilan Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil: Akan Kita Buktikan di Persidangan

Praperadilan Indra Muchlis Adnan, Kejari Inhil: Akan Kita Buktikan di Persidangan
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Rini Triningsih saat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan

"Ada kerjasama yang erat sehingga timbul satu tindak pidana, tidak hanya direktur PT GCM," ungkap Rini.

Atas jawaban tersebut kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Muhammad Arsyad akan membantah semua dalil yang disampaikan termohon (pihak jaksa) dengan bukti surat dan saksi di persidangan selanjutnya.

"Kami tetap pada permohonan kami, atas dalil jawaban yang disampaikan akan kami bantah satu per satu, khususnya tentang pengantongan dua alat bukti,” tutur Arsyad.

Arsyad mengatakan sampai hari ini pihaknya tetap menganggap tidak adanya alat bukti yang dimiliki Kejari dalam menetapkan tersangka serta adanya pelanggaran hukum formil dalam proses penyidikan.

Meski demikian, pihaknya mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum formil.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index