Pelaku Curat di MEranti Dibekuk Polisi

Pelaku Curat di MEranti Dibekuk Polisi

Lanjut Tony, kemudian korban langsung mendatangi Polres Kepulauan Meranti untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18.000.000.

“Selanjutnya, pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat mengamankan pelaku saat sedang melakukan pencurian terhadap barang-barang milik sekolah berupa layar monitor computer di dalam ruangan perpustakaan sekolah MTs Darultakzim Desa Tanjung, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelasnya.

Kemudian warga membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses secara hukum, selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian di sekolah tersebut, pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepada motor Honda Beat BM 4750 GAD warna hitam pada Jumat (17/6/2022) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi.

“Selanjutnya anggota kepolisian mengamankan barang bukti guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUH Pidana,” pungkasnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index