Diserahkan ke Jaksa, Dua Kurir 59 Kg Sabu akan Diadili

Diserahkan ke Jaksa, Dua Kurir 59 Kg Sabu akan Diadili

Berawal dari informasi masyarakat ke Polres Bengkalis bahwa akan ada sabu masuk ke pesisir pantai Bengkalis, Sabtu (5/3/2022). Tim Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Polairud Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pembagian tugas. Dua tersangka yang merupakan tukang gendong atau kurir ditangkap pada Ahad (6/3/2022), di Jalan Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Ketika digeledah tidak ditemukan narkotika dari tangan tersangka. Namun saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui ada menjemput, mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu ke sebuah ruko milik Usrin alias Ren. Ruko itu berjarak 500 meter dari lokasi penangkapan tersangka.

Pengakuan tersangka, barang haram itu milik MK alias Irin (DPO). Menurut tersangka, MK yang mengajak serta mengatur semua kegiatan ilegal tersebut mulai dari penjemputan sampai penyimpanan barang di ruko.

Tersangka Wiyanto adan Maradona melanggar, Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index