Tiga Jaksa Ditunjuk untuk Ikuti Perkembangan Penyidikan Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri

Tiga Jaksa Ditunjuk untuk Ikuti Perkembangan Penyidikan Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri
Bank Riau Kepri

HARIANRIAU.CO -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk tiga jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan perkara atas tersangka, Rezki Purwanto. Hal ini, jaksa menerima surat pemberitahuan pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus pembobolan rekening nasabah Bank Riau Kepri (BRK) senilai miliran rupiah.

Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, SPDP itu diterima dari penyidik Polda Riau pada, Selasa (6/7).

“Iya, kami sudah menerima SPDP-nya,” sebut Martinus, Rabu (7/7).

Atas SPDP itu, kata Martinus, pihaknya telah menerbitkan P-16. Itu adalah surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"Ada tiga orang (Jaksa Peneliti)," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan itu.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index