Dia memaparkan, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan pada Kamis (16/6), sementara laporan hasil audit baru dikeluarkan pada Senin (27/6).
"Sekitar 11 hari setelah penetapan tersangka," ujarnya.
Menurut Rizki JP, Unsur Formil dalam penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan sudah cacat hukum sehingga dianggap tidak sah.
"Karena kerugian negara baru timbul setelah penetapan tersangka dan itu merupakan pelanggaran. Harusnya dikeluarkan sebelum proses penyelidikan," ucapnya.
Rizki menyebutkan, hasil audit BPK harusnya jadi pemula dalam proses penyelidikan. Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana barulah ditingkatkan ke proses penyidikan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti dan penetapan tersangka.
"Begitu harusnya prosesnya," singkatnya.