Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indarigi Hilir, sebelumnya mengungkapkan semua penyelidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Termasuk soal tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.
Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum. "Kita hanya mencari peristiwa pidananya," kata Rini.
Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan pada Kamis (16/6) lalu saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.
"Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang," tegas Rini.