Kasusnya Maling Gitar dan Elpiji di Tembilahan, Pria Bertato di Dada ini Tidak Berkutik saat Diamankan Polisi

Kasusnya Maling Gitar dan Elpiji di Tembilahan, Pria Bertato di Dada ini Tidak Berkutik saat Diamankan Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil. (Foto: Humas Polres Inhil)

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara," imbuhnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index