Menang Prapradilan, Indra Muchlis Adnan Dibebaskan

Menang Prapradilan, Indra Muchlis Adnan Dibebaskan
Indra Muchlis Adnan (tengah) saat didampingi kuasa hukum keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Foto: Harianriau.co/Ragil)

HARIANRIAU.CO - Menang prapradilan pada kasus dugaan korupsi pernyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004 -2006 senilai Rp4,2 Miliar, Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan dibebaskan.

”saya mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan dari masyarakat Indragiri Hilir,” sebut Kuasa Hukum Indra Muchlis Adana, Zainuddin Acang.

Diberitakan sebelumnya, putusan menangnya prapradilan Indra Muchlis Adnan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Jenner Christiandi Sinaga di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof M Yamin, Senin 11 Juli 2022.

"Pada hari ini telah dibacakan putusan nomor 2 Tahun 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan bahwa hasil putusannya membatalkan penetapan tersangka atas nama pemohon Indra Muchlis Adnan," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Habibi Kurniawan.

Ditambahkannya, hakim Pengadilan Negeri Tembilahan mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menyatakan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan tidak sah atau cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index