7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan PN Tembilahan

7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan PN Tembilahan
Indra Muchlis Adnan (tengah) saat didampingi kuasa hukum keluar dari Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Foto: Harianriau.co/Ragil)

HARIANRIAU.CO -  Berikut permohonan praperadilan Indra Muchlis Adnan yang dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: TAP-02/L.4.14/Fd. 1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Tersangka INDRA MUCHLIS ADNAN (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd. 1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama Tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index