7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan, Salah Satunya Mengembalikan Harkat Martabat

7 Permohonan Prapradilan Indra Muchlis Adnan yang Dikabulkan, Salah Satunya Mengembalikan Harkat Martabat
Indra Muchlis Adnan (baju putih) saat di jemput kuasa hukum di Lapas Kelas IIA Tembilahan. (Ragil/Mediakepri.co)

HARIANRIAU.CO - Penyematan status tersangka koupsi dugaan penyertaan modal PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) pada mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) yang disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil gugur.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga, Senin 11 Juli 2022.

Pada 16 Juni 2022 lalu, Indra Muchlis Adnan ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan setelah Kejari Inhil menetapkan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM.

Berikut ini merupakan petikan putusan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh tanggal 21 Juni 2022 lalu tersebut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Halaman :

#Indragiri Hilir

Index

Berita Lainnya

Index