Asep Bawa Lagi Anak Orang, Pria ini di Polisikan Orang Tua Pacar

Asep Bawa Lagi Anak Orang, Pria ini di Polisikan Orang Tua Pacar
AS alias Asep (27)

Pelaku AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 8 tahun penjara

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index