Guru Ngaji Perkosa Empat Muridnya, Satu Korban Hamil

Guru Ngaji Perkosa Empat Muridnya, Satu Korban Hamil
Ilustrasi

Sementara itu MS yang sehari-hari sebagai petani mengaku melakukan aksi bejatnya disaat istri dan anaknya pulang ke orangtuanya. Dia memanfaatkan kesempatan tersebut karena kondisi sepi.

“Saya lakukan karena istri sering menolak saat diajak hubungan dan saya tidak kuat menahan nafsu,” kata MS.

Saat ini polisi masih mengumpulkan tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

"Tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tutupnya.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index