28 Saksi Diperiksa Polda Riau Terkait Pembobolan Rp5,2 Miliar di BRK

28 Saksi Diperiksa Polda Riau Terkait Pembobolan Rp5,2 Miliar di BRK
Bank Riau Kepri

Kasus ini terbongkar awalnya lantaran pada tanggal 16 Juni 2022 Dilika Putri selaku Costumer Service PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dihubungi oleh RP selaku Admin Pembiayaan PT. Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru. I meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2022, Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki Fasilitas kartu ATM. Lalu, pada tanggal 21 Juni 2022 Adria Fitra selaku Quality Angsuran PT. Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M. Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri.

Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti :

Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri No. 040/KEPDIR/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang SOP ATM PT. BRK

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index