Apaksindo: Acuan Harga TBS Sawit Tak Proporsional Hasilnya Harga Rendah

Apaksindo: Acuan Harga TBS Sawit Tak Proporsional Hasilnya Harga Rendah
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Guna melindungi petani sawit memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang wajar, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Permentan 01 Tahun 2018.

Dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa untuk melakukan perhitungan TBS, Harga minya sawit mentah (CPO) yang menjadi acuan bukan harga referensi dari Kementerian Perdagangan, melainkan harga tender CPO yang dihasilkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) yang mengadakan lelang hasil Produksi perusahaan PTPN I hingga XIV, diperkirakan produksi yang dlelang sebanyak 2,3 Juta Ton/ tahun, atau sekitar 5% dari total Produksi CPO Nasional yang mencapai 50 Juta Ton.

“Proses tender/lelang di ikuti perusahaan perusahaan yang bergerak dalam industri Refineri dan hilirisasi produk yang melakukan penjualan dalam negeri dan ekspor,” kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung dalam keterangan resminya kepada, Kamis (14/7/2022).

Lebih lanjut kata Gulat, harga hasil lelang KPBN menjadi acuan perhitungan harga TBS sawit di Indoensia dan juga menjadi acuan pabrik kelapa sawit seluruh Indonesia yang berjumlah 1.118 Pabrik dalam membeli TBS Petani setiap harinya.

Secara normatif jika melihat harga CPO KPBN bulan Juli sebesar Rp. 7.305/Kg. maka dapat dihitung harga TBS sawit akan berada pada kisaran Rp.1.460/kg, dengan asumsi rendemen TBS sawit sebesar 20%.

Halaman :

#Info Sawit

Index

Berita Lainnya

Index