Tampang Penikam Anak 9 Tahun di Inhil, Ngakunya Dapat Bisikan Gaib

Tampang Penikam Anak 9 Tahun di Inhil, Ngakunya Dapat Bisikan Gaib
Pelaku saat diamankan di Mapolsek.

"Akibatnya korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, robek diperut bagian bawah sebelah kanan hingga keluar usus, robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan, robek di Punggung bagian bawah dan luka gores pipi bagian kanan," sebutnya.

Korban dibawa menggunakan speedboat ke RSUD Tembilahan. Dan kini sedang masa perawatan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Personil Polsek Pelangiran di Parit Sepakat Desa Teluk Bunian, Pelangiran. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk," jelas AKP Nainggolan.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Pelangiran.

"Pelaku dikenai pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tukasnya. Rls

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index