Camat di Inhil Dikeroyok Pemuda, 3 Diamankan dan 1 DPO

Camat di Inhil Dikeroyok Pemuda, 3 Diamankan dan 1 DPO
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

"Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku bahkan mengancam akan kembali dan melakukan pembakaran di rumah dinas milik korban. Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pulau Burung guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Nainggolan.

Dari 4 pelaku pengeroyokan, 3 berhasil diamankan Polsek Pulau Burung, diantaranya KH (37), SA (23) dan MA (19).

"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lainnya masih DPO," tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa baju korban dengan bercak darah telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku dikenai pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," jelas AKP Nainggolan. ***

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index