Pengeroyokan Camat di Inhil Terancam 7 Tahun Penjara

Pengeroyokan Camat di Inhil Terancam 7 Tahun Penjara
3 pelaku saat diamankan di Mapolsek Pulau Burung. (Humas Polres Inhil)

"Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku bahkan mengancam akan kembali dan melakukan pembakaran di rumah dinas milik korban. Atas kejadian itu korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polsek Pulau Burung guna pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Nainggolan.

Dari 4 pelaku pengeroyokan, 3 berhasil diamankan Polsek Pulau Burung, diantaranya KH (37), SA (23) dan MA (19).

"Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara 1 orang lainnya masih DPO," tuturnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti berupa baju korban dengan bercak darah telah diamankan di Mapolsek Pulau Burung guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat pengeroyokan itu, Camat Pulau Burung, SY (47) mendapat luka robek dibagian kepala atas dan luka lebam pada bagian wajah.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index