Wajib Booster Jadi Syarat Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru

Wajib Booster Jadi Syarat Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru
Bandara SSK II Pekanbaru

HARIANRIAU.CO -  Pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II mulai menerapkan syarat vaksin booster bagi calon penumpang, sejak Ahad (17/7/2022).

Hal ini disampaikan Eksekutif General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, M Hendra Irawan, terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri.

"Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi mulai dari udara, laut dan darat. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022," kata Hendra.

Maka, lanjut Irawan bagi para calon penumpang yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR ketika akan melakukan perjalanan.

"Syarat bisa melewati Bandara SSK II bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," jelas M H Irawan.

Halaman :

#Riau

Index

Berita Lainnya

Index