Puluhan Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BRK

Puluhan Saksi Telah Diperiksa Terkait Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah BRK
Kombes Pol Sunarto

Rezki Purwanto melakukan pembobolan dana rekening milik ratusan nasabah di Bank BRK. Tak tanggung-tanggung, nasabah mengalami kerugian sebesar Rp5.027.191.603. Uang miliaran rupiah itu, dihabiskan tersangka untuk bermain judi online.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. Para saksi yang diperiksa dari internal bank berplat merah serta nasabah yang menjadi korban untuk memperkuat pembuktian.

“Saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari internal bank dan maupun saksi korban," ungkap Sunarto, Senin (18/7).

Sejuah ini, sambung pria akrab disapa Narto, belum ada penambahan tersangka baru. Tersangka masih satu orang yakni pegawai Bank BRK, Rezki Purwanto. “Masih tersangka tunggal,” sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

Aksi pembobolan uang nasabah oleh pegawai Bank BRK, bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, juga terjadi di Bank BRK Cabang Rokan Hulu pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ditetapkan dua tersangka dan salah satu di antara seorang perempuan berinisial NH (37) selaku teller bank. Lalu, AS (42) mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan.

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index