Biaya Bersalin Ibu Hamil dari Keluarga Tak Mampu Ditanggung Negara

Biaya Bersalin Ibu Hamil dari Keluarga Tak Mampu Ditanggung Negara
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Biaya persalinan ibu hamil dari keluarga tidak mampu yang tidak memiliki yang tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung oleh negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan, yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 lalu.

Dikutip dari Inews.id, Inpres tersebut pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

''Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,'' bunyi Inpres tersebut dikutip Senin (18/7/2022).

Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Halaman :

Berita Lainnya

Index