Niatnya Ingin Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Arahkan Parang ke Pelaku

Niatnya Ingin Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Arahkan Parang ke Pelaku
Pelaku pencabulan anak di bawah umur

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (korban).

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku. 

“Kita sudah periksa beberapa saksi, serta dengan bukti kuat pelaku langsung di ringkus"ungkapnya.

Ditambahkan Zuhri, pelaku sudah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Jo Pasal 6 Huruf a UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang kekerasan Seksual.

"Ini jadi pelajaran bagi kita semua jangan meninggalkan anak kita dengan orang asing di rumah," kata Kapolsek.

Ravi Oktafriansyah

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index