“Insyaallah Kepres ini akan diperbarui dengan Perpres yang baru tentang wajib lapor lowongan pekerjaan yang sudah diajukan ke Presiden,” ucapnya.
Nantinya jika Prepres ini ditandatangani, maka setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaannya ke Instansi Ketenagakerjaan setempat.
“Kita akan menyongsong Perpres terbaru ini nantinya kepada semua perusahaan di Riau untuk melaporkan lowongan pekerjaannya ke kita. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan bisa mengakses langsung,” tutup Kadisnakertrans.