HARIANRIAU.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengimbau pengendara memanfaatkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat membayar parkir di tepi jalan umum. Karena, para juru parkir wilayah tertentu telah diberikan mesin EDC ini sebagai sarana pembayaran.
"Hasil evaluasi kami, banyak pengendara yang malas untuk memanfaatkan mesin EDC sebagai media pembayaran. Padahal, penggunaan mesin EDC ini sebagai salah satu upaya pemanfaatan teknologi," kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Selasa (19/7).
Dengan dimanfaatkannya mesin EDC, Dishub juga bisa mendapatkan data berapa retribusi parkir yang masuk. Data lainnya, pendapatan tertinggi parkir pada waktu tertentu.
"Ini menjadi data kami. Makanya, kami mengimbau pengendara memanfaatkan media pembayaran parkir yakni mesin EDC," ucap Yuliarso.
Karena, jukir itu diwajibkan oleh perusahannya menggunakan mesin EDC. Jukir mendapatkan upah dari perusahaan tempatnya bekerja.